Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas
Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
berdiri atas dasar Surat Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Departemen Agama Republik
Indonesia Nomor: Dj.I/ 422/ 2007. Latar belakang didirikannya Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah adalah untuk merespon perkembangan regulasi praktik
lembaga keuangan syariah sehingga membuka peluang untuk bermu’amalah
iqtishadiyah secara syar’i. Perkembangan industri keuangan syariah harus
diimbangi dengan ketersediaan sumberdaya manusia yang memadai, baik secara
kuantitas maupun kualitas. Tanpa sumberdaya manusia yang memadai, mustahil
lembaga-lembaga keuangan dapat menjalankan fungsi dan peran secara baik.
Menyadari kebutuhan tersebut, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
merasa bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam pengembangan sumberdaya
manusia yang memiliki kompetensi di bidang Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan
Surat Keputusan BAN PT Nomor: 0965/BAN-PT/Akred/S1/VI/2016, Program Studi Hukum
Ekonomi Syariah telah mendapatkan akreditasi B.
Dan pada pada tahun 2022 berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No.
10140/SK/BAN-PT/Ak/S/XII/2022, menyatakan bahwa Program Studi Hukum Ekonomi
Syariah (Mu’amalah), Pada Program Sarjana Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang memenuhi syarat peringkat Akreditasi Unggul berlaku sejak
tanggal 6 – Desember – 2022 sampai dengan 6 – Desember – 2027