Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berdiri atas dasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama Republik Indonesia Nomor: Dj.I/ 422/ 2007. Latar belakang didirikannya program studi Hukum Ekonomi Syariah adalah untuk merespon perkembangan regulasi praktik lembaga keuangan syariah sehingga membuka peluang untuk bermu’amalah iqtishadiyah secara syar’i. Perkembangan industri keuangan syariah harus diimbangi dengan ketersediaan sumberdaya manusia yang memadai, baik secara kuantitas maupun kualitas. Tanpa sumberdaya manusia yang memadai, mustahil lembaga-lembaga keuangan dapat menjalankan fungsi dan peran secara baik. Menyadari kebutuhan tersebut, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang merasa bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam pengembangan sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi di bidang Hukum Ekonomi Syariah. Berdasarkan Surat Keputusan BAN PT Nomor: 0965/BAN-PT/Akred/S1/VI/2016, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah telah mendapatkan akreditasi B.